Diimingi Gaji Rp 3 Juta Per Bulan, Bocah 14 Hingga 15 Tahun di Bogor Jadi Korban Prostitusi Online
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota sukses mengungkap sejumlah kasus prostitusi dengan modus aplikasi daring dari tiga tempat berbeda dalam kurun waktu satu pekan ke belakang.
Ironisnya, sebagian wanita yang menjadi korban dalam kasus prostitusi ini merupakan anak di bawah umur dengan usia rata-rata 14 hingga 15 tahun.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi tempat terjadinya prostitusi tersebut.
Baca Juga:
Ketiga tempat itu ialah Reddoorz Air Mancur di Kecamatan Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, dan sebuah indekos di Kecamatan Bogor Timur.
Polisi mendapat informasi adanya tindak protitusi dari masyarakat secara langsung kepada Polresta Bogor Kota.
"Ironinya rata-rata korbannya itu di bawah 18 tahun, yakni umur 14 hingga 15 tahun," kata Bismo kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (5/5).
Bismo menjelaskan para pelaku alias mucikari yang terlibat dalam tindak prostitusi ini merekrut korban melalui Facebook.
Semula, mereka melakukan komunikasi, membujuk rayu, hingga meyakinkan para korban untuk bekerja dengan para pelaku.
Dalam waktu satu pekan, Polresta Bogor Kota mengungkap tindak prostitusi online di tiga tempat berbeda. Korbannya wanita di bawah umur!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News