Diimingi Gaji Rp 3 Juta Per Bulan, Bocah 14 Hingga 15 Tahun di Bogor Jadi Korban Prostitusi Online

Jumat, 05 Mei 2023 – 21:20 WIB
Diimingi Gaji Rp 3 Juta Per Bulan, Bocah 14 Hingga 15 Tahun di Bogor Jadi Korban Prostitusi Online - JPNN.com Jabar
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Korban juga ditawari gaji Rp 3 juta per pekan atau Rp 2,8 juta per bulan. Setelah korban berhasil ditarik perhatiannya, para wanita di bawah umur ini langsung dijajakan," ujarnya.

Bismo mengatakan rata-rata korban diberi uang Rp 300 ribu setiap kali melayani pria hidung belang.

Namun, korban harus berbagi keuntungan dengan para pelaku sebesar Rp 50 ribu setiap pertemuannya.

Berdasarkan pemeriksaan, anak di bawah umur itu pergi dari rumahnya tanpa izin orang tua meraka.

Selain menangkap para pelaku, kata Bismo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ada di TKP. Seperti pakaian yang dikenakan korban, alat komunikasi, uang hasil transaksi, hingga alat kontrasepsi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak Pasal 76 juncto 83 UU RI 35/2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak.

"Pelaku diancam dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," tutupnya. (mar7/jpnn)

Dalam waktu satu pekan, Polresta Bogor Kota mengungkap tindak prostitusi online di tiga tempat berbeda. Korbannya wanita di bawah umur!

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News