3 Pembacok Arya Saputra Diringkus Polresta Bogor Kota, Begini Peran Ketiganya
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga pembacok siswa SMK Bina Warga 1 Bogor, di depan Gang Tapioka, Lampu Mereha Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Jumat (10/3).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan ketiga pelaku adalah MA (17 tahun) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18 tahun) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam. Satu lagi yakni S berperan menyembunyikan MA dan SA.
"Yang masih buron ASR alias T. Dia yang membacok," katanya, Selasa (14/3).
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu golok panjang, baju korban, rekaman kamera CCTV dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahim 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar serta Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Yang menyembunyikan kami kenakan Pasal 221 KUHP," tuturnya.
Sekadar diketahui, seorang pelajar SMK Bina Warga 1 Bogor bernama Arya Saputra (16 tahun) tewas di depan Gang Tapioka, Lampu Merah Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat (10/3).
Arya Saputra tewas bersimbah darah gegera dibacok oleh orang tidak dikenal saat dia sedang menyebrang bersama rekan-rekanya di Lampu Merah Pomad.
Polresta Bogor Kota meringkus tiga orang terduga pelaku pembacokan siswa SMK Bina Warga 1 Bogor, di depan Gang Tapioka, Lampu Mereha Pomad.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News