Kemenkumham Jabar: Anas Urbaningrum Bebas 11 April dari Lapas Sukamiskin Bandung

Kamis, 06 April 2023 – 18:45 WIB
Kemenkumham Jabar: Anas Urbaningrum Bebas 11 April dari Lapas Sukamiskin Bandung - JPNN.com Jabar
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Foto: arsip jpnn.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Koruptor mega proyek Hambalang Anas Urbaningrum dipastikan bebas pada Selasa, 11 April 2023 dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.

Sebelumnya beredar informasi bahwa Anas bekal bebas pada Senin, 10 April 2023. Namun, informasi itu langsung direvisi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali.

“Insya Allah semoga lancar, tanggal 11 (bebasnya),” kata Kusnali dikonfirmasi, Kamis (6/4).

Kata Kusnali, tanggal kebebasan Anas Urbaningrum sejak awal memang dijadwalkan tanggal 11 April 2023, artinya tidak dimundurkan satu hari.

“Enggak mundur, informasi tanggal 10 keliru yang benar tanggal 11, dari awal bapak tidak bisa memberikan info tanggal, sebelum ada kepastian dari pusat,” ujarnya.

“Nah, sekarang kepastian itu sudah ada makanya bapak berani menyampaikan tanggal 11, sebagai tanggal bebasnya,” sambungnya.

Anas Urbaingrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum sejak 2013 hingga 2014, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. (mcr27/jpnn)

Kemenkumham Jabar menyatakan bahwa Anas Urbaningrum, terpidana mega proyek Hambalang bakal bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 11 April 2023.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News