Kalapas Sukamiskin: Anas Urbaningrum Bebas Bulan Depan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terpidana kasus korupsi mega proyek Hambalang Anas Urbaningrum bakal segera menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, Anas bisa bebas pada April 2023 ini.
“AU (Anas Urbaingrum) bebasnya bulan April,” katanya dikonfirmasi, Kamis (30/3).
Kunrat mengatakan, pihaknya belum mengetahui tanggal kebebasan eks Ketua Umum Partai Demokrat itu sebab masih menunggu SK Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dikeluarkan Dirjen Pas.
“Untuk tanggal kami masih menunggu SK CMB dari Dirjen Pas,” ucapnya.
Sebelumnya, Anas Urbaingrum terjerat perkara korupsi di KPK. Mantan anggota DPR RI itu terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
Sidang terhadap Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai digelar pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018.
Hakim pengadilan menghukum Anas dengan 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Terpidana kasus megaproyek Hambalang Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin pada April 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News