Selama Ramadan 2023, Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang Diamankan Polres Sukabumi
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota menyita ribuan obat keras terbatas ilegal dari sejumlah pengedar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama Ramadan 1444 Hijriah.
"Selama Ramadan ini, kami telah berhasil menyita puluhan ribu obat keras ilegal dari sejumlah tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Yudi Wahyudi, Selasa (4/4).
Yudi mengatakan beberapa hari lalu pihaknya menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, berinisial FK (27 tahun) yang merupakan pengedar obat keras terbatas ilegal dalam jumlah besar.
Baca Juga:
Dari tangan tersangka disita barang bukti 1.250 butir tramadol HCL 50 mg dan 17.400 butir pil merek hxymer.
Tersangka FK ditangkap di Kampung Ranji, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Pemuda asal Kampung Udeung, Desa Menasah Udeung, Kecamatan Bandarbaru, Kabupaten Pidie Jaya, ini mengontrak sebuah rumah di Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Sebelumnya pada awal Ramadhan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita 340 butir tramadol HCL 50 mg dari pemuda berinisial F (21).
Barang bukti itu ditemukan polisi di kamar kos tersangka di Jalan Ciaulpasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota menyita puluhan ribu obat keras terbatas ilegal dari sejumlah pengedar selama Ramadan 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News