Selama Ramadan 2023, Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang Diamankan Polres Sukabumi
Selanjutnya masih di pekan pertama Ramadan, polisi menangkap seorang pemuda bernisial AY (32) di Jalan Kaumkaler, Kecamatan Cikole, dengan barang bukti tramadol HCL 50 mg.
Kemudian dikembangkan dengan menggeledah Kampung Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, dan berhasil menemukan 550 butir obat keras ilegal.
Menurut Yudi, dalam kasus pengungkapan narkoba yang dilakukan jajarannya, peredaran obat keras ilegal masih mendominasi setelah sabu-sabu.
Seperti pada pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Maret 2023, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita 11.221 butir obat keras terbatas dan barang bukti itu sudah dimusnahkan.
Selama Ramadan ini, lanjut Yudi, pihaknya meningkatkan pengawasan, pengungkapan dan edukasi tentang bahaya narkoba dan obat keras terbatas yang bertujuan menjaga kesucian Ramadhan dari berbagai penyakit masyarakat, seperti peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Yudi mengimbau kepada warga apabila melihat, mengetahui atau mencurigai adanya transaksi narkoba untuk segera melapor kepada polisi atau aparat keamanan terdekat agar bisa cepat ditangani.
"Kami masih mengembangkan kasus peredaran obat keras terbatas ilegal ini untuk mengungkap jaringan pengedarnya," tambahnya.
Para pelaku peredaran dan penyalahgunaan obat keras terbatas itu dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota menyita puluhan ribu obat keras terbatas ilegal dari sejumlah pengedar selama Ramadan 2023.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News