Kalapas Sukamiskin: Anas Urbaningrum Bebas Bulan Depan
Kamis, 30 Maret 2023 – 12:37 WIB
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara.
Atas kasasi tersebut Anas mengakukan PK pada Mei 2018 dan baru diputus pada 30 September 2020.
Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum dan memotong masa tahanannya selama 6 tahun. Sehingga Ia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Terpidana kasus megaproyek Hambalang Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin pada April 2023.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News