Kalapas Sukamiskin: Anas Urbaningrum Bebas Bulan Depan

Kamis, 30 Maret 2023 – 12:37 WIB
Kalapas Sukamiskin: Anas Urbaningrum Bebas Bulan Depan - JPNN.com Jabar
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Foto: arsip jpnn.com

Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara.

Atas kasasi tersebut Anas mengakukan PK pada Mei 2018 dan baru diputus pada 30 September 2020.

Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum dan memotong masa tahanannya selama 6 tahun. Sehingga Ia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Terpidana kasus megaproyek Hambalang Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin pada April 2023.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News