Penjelasan Iwan Setiawan Ihwal Kisruh ADD yang Tak Kunjung Cair, Lengkap!
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan buka suara ihwal telatnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bogor.
Iwan menyebutkan hal itu terjadi lantaran adanya peraturan dari pemerintah pusat tentang kewenangan Plt dan Pj kepala daerah yang memerlukan surat rekomendasi untuk mencairkan dana.
Menurut Iwan, surat rekomendasi tersebut harus ada dari provinsi dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
"Yang punya jabatan sebagai Pj atau Plt itu harus ada rekomendasi dari provinsi dan mendagri, sedangkan status saya Plt jadi aturannya sama kaya Pj. Jadi, harus dari provinsi setelah itu ke mendagri, baru ADD bisa dicairkan," kata Iwan, Selasa (28/3).
Iwan juga meminta kepada seluruh ASN yang terdampak akibat keterlambatan tersebut untuk sedikit memaklumi situasi atau peraturan yang saat ini sudah dalam proses pencairan.
"Untuk teman-teman kepala desa harap dimaklum posisi saya ini kan Plt. Intinya saya bukan berlindung dengan status saya yang Plt, tetapi semua ini karena aturan," ujarnya. (mar7/jpnn)
Penjelasan lengkap Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, ihwal telatnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News