Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polresta Bogor Kota Ringkus 21 Pengedar Narkoba
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota mengamankan 21 tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Kota Bogor dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan 21 tersangka yang diamankan tersebut merupakan para pelaku dari 16 kasus yang ditangani Polresta Kota Bogor.
“Dari 16 kasus, kami berhasil mengamankan 21 tersangka terkait kasus peredaran narkoba,” ucap Bismo, Selasa (28/3).
Dirinya memerinci dari 21 tersangka tersebut 11 orang diamankan karena narkoba jenis sabu, 3 orang kasus narkoba jenis ganja, 4 orang kasus narkoba tembakau sintetis dan 3 orang karena menjual obat terlarang.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni 47,34 gram ganja, 39,29 gram sabu-sabu, 17,47 gram tembakau sintetis dan 1.953 butir obat keras,” terangnya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana menjelaskan 21 tersangka dari 16 kasus itu diamankan pihaknya di sejumlah wilayah di Kota Bogor.
Ada enam wilayah yang menjadi lokasi peredaran narkoba, yakni Kecamatan Bogor Utara 2 kasus, Bogor Timur 2 kasus, Bogor Selatan 2 kasus, Bogor Tengah 4 kasus, Bogor Barat 5 kasus, dan Kecamatan Tanah Sareal 1 kasus.
“Modus dari transaksi jual beli narkoba tersebut yakni dengan cara sistem tempel atau peta dengan pembeli memesan ke bandar dengan melalui media sosial, dan usia tersangka rata-rata 27 tahun,” jelasnya.
Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 21 tersangka dari 16 kasus peredaran narkoba di enam wilayah di Kota Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News