Penjelasan Wali Kota Depok Ihwal Larangan Buka Puasa Bersama Bagi ASN, Lengkap!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku belum menerima surat secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan buka puasa bersama bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN).
Dirinya mengaku baru mengetahui terkait larangan tersebut dari media sosial (Medsos).
"Yang jelas kami belum mendapatkan suratnya secara fisik ya, kami baru mendapatkan informasinya lewat medsos," ucap Idris, dikutip Selasa (28/3).
Kendati demikian, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dan kemungkinan dari sekeretariat kabinet akan menuliskan dan meneruskan Surat Edaran (SE) ini kepada pejabat daerah dan ASN.
"Walaupun kami belum menerima suratnya secara fisik, tetapi kami telah mensosialisasikannya," ujarnya.
Baginya, yang terpenting adalah masalah kesederhaan dari para ASN dalam berbuka puasa.
"Inti sebenarnya adalah masalah kesederhanaan, pola hidup sederhana, tidak berlebihan dalam berbuka puasa dan tetap menjaga protokol kesehatan, intinya seperti itu," kata Idris.
Orang nomor satu di Kota Depok ini menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama tidak berlaku untuk masyarakat.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku belum menerima surat secara resmi dari Kemendagri terkait larangan buka puasa bersama bagi para Aparatur Sipil Negera.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News