Soal Larangan Bukber Pejabat, Ridwan Kamil Bakal Ikut Aturan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan akan mengikuti aturan Presiden Joko Widodo ihwal larangan buka puasa bersama.
Larangan ini sesuai dengan surat edaran Nomor 100.4.4/1768/SJ yang meminta para kepala daerah meniadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 2023 bagi jajaran pemerintah daerah.
Pria yang karib disapa Emil itu menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pelarangan ini dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual.
“Yang tidak boleh bukber dilarang kalau yang menyelenggarakan pejabat, mengundang kolega pejabat,” katanya di Bandung, Senin (27/3).
Namun, Mendagri mempersilakan para pejabat di daerah untuk berbuka puasa bersama dengan kaum duafa.
“Beliau mencontohkan, kedua kalau kita menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada forum aspirasinya,” ujarnya.
Di luar kedua hal itu, maka bukber dilarang, apalagi acaranya menampilkan kemewahan dan makanannya bersifat berlebihan.
“Itu tidak diperkenankan,” ucapnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal ikut aturan Presiden Jokowi soal larangan buka puasa bersama selama ramadan bagi jajaran pemerintah daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News