Bapenda Jabar Kaji Tindaklanjut Penghapusan Pajak Kendaraan Bagi Penunggak

Ia mengungkapkan, selama tahun 2022 Bapenda Jabar sudah memberikan layanan kepada pemilik kendaraan wajib pajak sebanyak 10.687.760 kendaraan. 34 samsat induk didukung dengan layanan outlet dan samsat keliling selama 7 hari.
Disamping itu, layanan pembayaran pajak melalui samsat online di tahun 2022 telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak 700 wajib pajak.
Samsat Online Jawa Barat atau Sambara bekerja sama dengan collecting agent dalam layanan online seperti Indomaret, Alfamat, Tokopedia, Bukalapak termasuk pembayaran digital melalui ATM Bank atau mobile banking.
“Kami akan menindaklanjuti salah satu rekomendasi FGD yaitu melakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan dan kaitannya dengan relaksasi BBN II dan Pajak Progresif,” terangnya.
“Kajian menjadi instrument penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, akan dibahas bersama 38 anggota APPDI seluruh Indonesia di awal bulan Februari tahun ini,” lanjutnya.
Untuk diketahui, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak melakukan pendaftaran ulang atau sama dengan tidak membayar pajak kendaraan selama 2 tahun setelah habis masa STNK, telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (mcr27/jpnn)
Bapenda Jabar masih mengkaji wacana penghapusan pajak kendaraanbermotor bagi pemilik yang menunggak pajak.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News