Wali Kota Ajak Warga Depok Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 20 Maret 2025 – 21:00 WIB
Wali Kota Ajak Warga Depok Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Antara

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Supian Suri mengajak warga Kota Depok untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Melalui program tersebut, masyarakat Jawa Barat khususnya Kota Depok yang belum membayar pajak kendaraan bermotor maka semua denda dan tunggakan pokok akan dihapuskan. 

Sehingga, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja.

"Buat warga Depok, ini ada kebijakan dari pemprov yang pastinya meringankan beban bagi yang punya tunggakan kendaraan bermotor. Jangan sampai lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," ucapnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang merupakan kado lebaran untuk warga Jabar ini akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 mendatang.

Supian Suri mengucapkan terima kasih, kepada masyarakat yang udah membayarkan pajaknya tepat waktu. 

Namun, bagi yang belum untuk segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

Dirinya menuturkan, untuk masyarakat yang tidak bisa datang ke Samsat, dapat membayarkan pajaknya secara online melalui aplikasi SAPAWARGA atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Wali Kota Depok, Supian Suri mengajak warga untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News