KPAS Bersama PlaAstro Ingin Istilah Disabilitas dan Difabel Diganti Menjadi Individu Spesial
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Komunitas Peduli Anak Spesial (KPAS) bersama PlaAstro mendorong adanya perubahan istilah untuk anak disabilitas atau difabel (different ability people), menjadi anak atau individu spesial.
Istilah disabilitas atau difabel itu tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perubahan istilah itu dinilai perlu dilakukan dikarenakan masih terdapat unsur diskriminasi dalam penyebutan disabilitas.
Founder KPAS, Fahdi Hasan mengatakan penyebutan istilah disabilitas sudah tidak cocok lagi digunakan di era saat ini. Pasalnya, kaum individu spesial memiliki hak yang sama dalam kehidupan bersosial di masyarakat.
"Sudah mulai diperhalus sebenernya (dari istilah cacat ke difabel), tetapi ini penting untuk di revisi lagi menjadi individu spesial, karena dengan penyebuttan difabel ini mempengaruhi sosial masyarakat, melihat diskriminasi terhadap temen-temen idnividu spesial ini," ucap Fahdi saat ditemui seusai Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Budaya Individu Spesial dalam Perspektif Sosiologi, di Sekretariat KPAS, Jalan H. Kurdi Timur III, Kota Bandung, Sabtu (28/1).
Jika istilah difabel diganti dengan individu spesial, Fahdi meyakini penerimaan masyarakat terhadap kelompok tersebut akan lebih baik.
Selain itu, para individu spesial pun akan lebih percaya diri dan menjalani hidupnya jauh lebih baik.
Baginya istilah individu spesial penting digunakan mengingat definisi disabilitas pada UU masih melibatkan proses diagnosis pada individu.
Komunitas Peduli Anak Spesial (KPAS) bersama PlaAstro mendorong adanya perubahan istilah untuk anak disabilitas atau difabel menjadi individu spesial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News