Gegara Hal Ini Pemkot Depok Mantap Merevisi Perda Garasi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris sebut Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang salah satunya mengatur terkait garasi akan direvisi.
Orang nomor satu di Kota Depok ini menerangkan Perda tersebut sebenarnya sudah dapat dijalankan, hanya saja efektifitasnya masih kurang.
"Karena memang realitanya kendaraan sulit mendapatkan tempat-tempat parkir," ucap Idris di Alun-alun Kota Depok, Rabu (4/1).
Sehingga harus ada solusi terkait dengan permasalahan tersebut.
"Makanya solusinya adalah bagaimana kami menyediakan parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan," jelasnya.
Terkait dengan sanksi dari Perda tersebut, Idris menjelaskan bahwa itu akan menjadi pertimbangan ke depannya.
"Kalau tidak efektif mungkin sanksi akan dipertimbangkan," tuturnya.
Dengan berbagai pertimbangan dan akan dikonsultasikan dirinya menyebut ada kemungkinan Perda tersebut akan direvisi.
Mohammad Idris sebut Perda Garasi ada kemungkinan akan direvisi melihat dari efektifitasnya yang kurang dan belum tersedianya tempat parkir yang bisa disewakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News