Sepanjang 2022, BPOM Bandung Tangani 12 Kasus Obat Hingga Kosmetik Ilegal Bernilai Rp 7,3 Miliar

Kamis, 29 Desember 2022 – 15:55 WIB
Sepanjang 2022, BPOM Bandung Tangani 12 Kasus Obat Hingga Kosmetik Ilegal Bernilai Rp 7,3 Miliar - JPNN.com Jabar
Kepala BBPOM Bandung Sukriadi Darma dalam kegiatan ‘Refleksi Kinerja 2022 dan Outlook 2023’ di Kantor BBPOM, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (29/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung berhasil menangani 12 kasus obat hingga kosmetik tak layak edar sepanjang tahun 2022.

Belasan kasus itu terdiri dari kosmetik ilegal yang diproduksi rumahan maupun industri, obat-obatan tradisional, tahu berformalin, dan kegiatan menjual obat tanpa hak dan kewenangan.

“Total ada 12 kasus dari 11 target,” kata Kepala BBPOM Bandung Sukriadi Darma dalam kegiatan ‘Refleksi Kinerja 2022 dan Outlook 2023’ di Kantor BBPOM, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (29/12).

Sukriadi menuturkan, fungsi pengawasan dilakukan oleh Balai Besar POM Bandung dengan memeriksa 412 sarana produksi dan 1.483 sarana distribusi obat dan makanan di wilayah Jawa Barat pada tahun 2022.

Di samping itu, dilaksanakan aksi penertiban pasar dari kosmetika ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya serta intensifikasi pangan menjelang hari raya Idulfitri dan natal serta tahun baru.

“Ini bertujuan mencegah peredaran produk rusak, kedaluwarsa dan tanpa izin edar di masyarakat,” ucapnya.

Kemudian, kata Sukriadi, kegiatan penindakan sepanjang tahun ini diperoleh 12 kasus pelanggaran dengan total nilai ekonomi barang bukti yang ditangani senilai Rp 7,3 miliar.

“Nilai ekonominya mencapai Rp  7.313.361.000 dari seluruh produk ini,” ucapnya.

BPOM Bandung menangani 12 kasus obat hingga kosmetik ilegal bernilai Rp 7,3 miliar di sepanjang tahun 2022 ini.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News