Kondisi Terkini Polsek Astanaanyar Pascaaksi Bom Bunuh Diri
Kamis, 08 Desember 2022 – 11:27 WIB
Pelaku diketahui terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Listyo menjelaskan, pelaku sempat ditangkap dan dipenjara karena terlibat dalam peristiwa bom yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung di tahun 2017.
Sedangkan, pada September 2021, pelaku bebas setelah menjalani masa hukuman 4 tahun di Lapas Nusakambangan.
"Sempat dihukum empat tahun di bulan September 2021 lalu yang bersangkutan bebas, tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti," kata Listyo saat konferensi pers di lokasi. (mcr27/jpnn)
Begini suasana terkini di Polsek Astanaanyar, Bandung pascaaksi bom bunuh diri yang terjadi kemarin.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News