Yana Mulyana Ingatkan Warga Tidak Sebar Hoaks dan Foto Korban Bom di Polsek Astanaanyar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan gambar serta berita hoaks terkait kejadian bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar Rabu (7/12).
"Masyarakat tidak usah resah dan takut karena keresahan itu yang diharapkan pelaku. Kita sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif," kata Yana dalam keterangan tertulisnya.
Yana yang turut meninjau lokasi peledakan sangat menyesali peristiwa ini.
"Saya sangat mengutuk keras kejadian ini. Kejadian ini tentu tidak dibenarkan oleh hukum atau agama apapun alasannya," ungkap Yana.
Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat dengan UU ITE dan berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menyatakan ada 11 korban yang timbul akibat bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta warga agar tidak menyebarkan foto atau video terkait korban bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News