Kabar Baik Untuk Pekerja, UMP Jawa Barat Diprediksi Naik 8 Persen
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyampaikan akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Penetapan upah tersebut sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengatakan penetapan UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, kini penetapan yang dipakai adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022 yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), serta ada koleksi batas atas, dan batas bawah.
“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Taufik di Bandung, Minggu (20/11).
Taufik mengungkapkan ihwal besaran kenaikan, Disnaker masih menunggu surat dari Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Permenaker tersebut, maka dia memprediksi kenaikan antara 7 – 8 persen dari upah yang sekarang.
“Itu juga hasil kompromi, karena buruh menginginkannya 13 persen (kenaikannya), sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” ujarnya.
Berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah 2023, Disnakertrans Jabar memprediksi kenaikan UMP sebesar 8 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News