Kabar Baik Untuk Pekerja, UMP Jawa Barat Diprediksi Naik 8 Persen
Minggu, 20 November 2022 – 15:45 WIB
Pembahasan lebih lanjut mengenai UMP akan ditetapkan pada 28 November, sedangkan UMK pada tanggal 7 Desember 2022. (mcr27/jpnn)
Berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah 2023, Disnakertrans Jabar memprediksi kenaikan UMP sebesar 8 persen.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News