Organisasi Profesi Kesehatan di Jabar Tolak RUU Omnibuslaw
Menurutnya, kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.
Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien bisa tetap dijaga.
“Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan komptensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jawa Barat drg Rahmat menuturkan, aturan yang selama ini berjalan untuk sektor profesi kesehatan sudah berjalan dengan baik. Artinya, selama ini tidak ada permasalahan dengan UU yang ada.
Sehingga, ketika UU itu dicabut dan diberlakukan yang baru maka akan menimbulkan banyak kontroversi.
“Tidak perlu lagi disampaikan, kami menolak dengan tegas RUU dibahas di DPR RI tahun 2023. Kami minta dikeluarkan dan adapun tetap bersikukuh, kami terus berjuang maksimal,” ucap dia. (mcr27jpnn)
Sebanyak 20 organisasi profesi kesehatan di Jawa barat menolak undang-undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News