Buruh Desak PTUN Batalkan SK Gubernur Jabar Soal Upah Minimum
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Ratusan buruh mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum tahun 2022.
Penyampaian aspirasi ini dilakukan elemen gabungan serikat buruh Jawa Barat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung. Para buruh ini sekaligus memperingati Hari Buruh Internasional atau MayDay 2022 yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.
Koordinator aksi Roy Jinto menuturkan massa mengajukan enam tuntutan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tentang kesejahteraan para buruh.
Roy Jinto mengungkapkan, permintaan buruh soal pembatalan SK Gubernur Jabar berdasar. Ia menilai, penerbitan SK tersebut telah merugikan para buruh.
"Kami gugat ke PTUN, dan kami hadirkan ahli hukum tata negara untuk meyakinkan hakim. Karena sejak UU Cipta Kerja inkonstitusional itu enggak boleh digunakan," ucap Roy ditemui di Gedung Sate, Kamis (12/5).
Maka dari itu, para buruh menuntut agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan SK baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kata Roy, SK yang diterbitkan Gubernur Jabar didasari pada Peraturan Presiden (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Selain itu, pihaknya juga menolak gugatan Apindo yang menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait upah di atas satu tahun yang sudah berjalan.
Ratusan buruh di Jabar mendesak PTUN Bandung membatalkan SK Gubernur Jabar soal upah minimum tahun 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News