Organisasi Profesi Kesehatan di Jabar Tolak RUU Omnibuslaw
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Organisasi profesi kesehatan di Jawa barat menolak undang-undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja .
Sebanyak 20 organisasi menolak dan meminta agar DPR RI membatalkan pengusahan UU tersebut.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat Eka Mulyana mengatakan, kekhawatiran organisasinya apabila diresmikan, maka akan berdampak buruk pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kata Eka, dalam UU Omnibus Law banyak pasal tercantum yang bisa mengurangi pelayanan. Sebab, dalam UU ini ada sekitar sembilan pasal terkait dengan kesehatan yang selama ini menjadi naungan profesi kesehatan bakal dicabut dan tidak berlaku kembali.
“Antara lagi akan dicabut, tidak berlaku bagi UU kesehatan, UU rumah sakit, UU tenaga kesehatan, UU praktik kedokteran, UU keperawatan, UU kebidanan. Itulah yang tidak akan belaku lagi saat Omnibus Law dinyatakan sah,” kata Eka dalam konferensi pers di Kantor PPNI Jawa Barat, Senin (14/11).
Ia menegaskan, organisasi di Jabar sepakat dengan induk organisasi di mana mereka tidak sepakat dengan UU Omnibuslaw.
Sebab, aturan yang baru dipastikan merugikan bukan hanya masyarakat, tetapi juga tenaga kesehatan.
“Bukan tidak mungkin ketika pernyataan dari organisasi kesehatan tidak digubris mereka bakal melakukan unjuk rasa menyatakan sikap secara damai,” tutur dia.
Sebanyak 20 organisasi profesi kesehatan di Jawa barat menolak undang-undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News