4 Kafe dan Restoran Tak Berizin Bebas Beroperasi, Komisi 1 Pertanyakan Pengawasan Pemkot Bogor
“Kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku, karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, ini harus ditegakkan agar para pengusaha kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Endah.
Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, Komisi I meminta pemkot bogor untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang mumpuni.
Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.
“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga Kota Bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kami dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” jelasnya.
Saeful Bakhri atau yang akrab disapa Gus M mengatakan DPRD sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor.
Karena hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal.
Namun, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada.
“Kami sangat senang banyak investor masuk pascapandemi. Tetapi harus mengikuti aturan yang ada,” kata Gus M.
DPRD Kota Bogor mempertanyakan kinerja pengawasan Pemkot Bogor lantaran ada empat kafe dan restoran yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News