BPOM Diminta Transparan Saat Mengeluarkan Kebijakan Pelabelan Galon Polikarbonat

Namun, saat disinggung keberadaan etilen glikol dalam air galon kemasan polyethylene terephthalate (PET) atau galon sekali pakai berbahan PET, BPOM hingga saat ini masih bungkam terkait hal tersebut.
Baca Juga:
“Hingga kini, IARC badan yang di bawah WHO masih mengkategorikan BPA masuk di grup 3, belum masuk di grup 2A atau 2B. Kalau acetaldehyde, justru masuk ke grup 2B itu sejak lama,” kata Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan SEAFAST Center, Nugraha E. Suyatma.
Nugraha mencontohkan kemasan PET yang juga ada risiko dari bahan senyawa yang lain yang berpotensi ke arah negatif.
“Di PET ada kandungan asetaldehid, etilen glikol, antimon dan lain-lain yang juga berbahaya,” ucapnya.
Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran, Prof. apt Muchtaridi menjelaskan etilen glikol mengalami oksidasi oleh enzim.
Menurutnya ketika masuk ke dalam tubuh, senyawa ini mengalami oksidasi oleh enzim menjadi glikol aldehid, kemudian kembali dioksidasi menjadi asam glikol oksalat membentuk lagi asam oksalat.
“Asam oksalat inilah yang membentuk batu ginjal,” ungkapnya seperti dikutip dari laman unpad.ac.id.
Dia menjelaskan asam oksalat jika sudah mengkristal akan berbentuk seperti jarum tajam.
BPOM diminta transparan dalam melakukan pelabelan, karena yang banyak menyebabkan kematian adalah Etilen Glikol bukan BPA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News