Tak Ingin Sawah Jadi Bangunan Mewah, Pemkab Purwakarta Siap Lindungi Lahan Pertanian
jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Demi menjaga ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan berkomitmen mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan bentuk komitmen tersebut ialah dengan mengeluarkan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah berupa penetapan lahan sawah yang dilindungi.
"Kami komitmen dan serius menjaga lahan sawah agar tidak berubah menjadi perumahan maupun kawasan industri," katanya, Jumat (28/10).
Menurut Anne Ratna Mustika, pengendalian alih fungsi lahan sawah bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan di Purwakarta.
Sejak beberapa tahun terakhir, bupati menyebutkan kalau Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018.
"Instruksi juga sudah ditekankan kepada OPD terkait, untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk pembangunan perumahan di lahan sawah dilindungi," kata dia.
Ketua Kontak Tani dan Nelayan Purwakarta, Ujang Alim mengaku akan mendukung segala kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dengan tidak memberikan izin pembangunan kawasan perumahan dan industri di atas areal sawah.
Sementara itu, sesuai dengan data Dinas Pertanian setempat, luas lahan baku areal persawahan di Purwakarta mencapai 18.075 hektare.
Demi mewujudkan ketahanan pangan, Pemkab Purwakarta siap melindungi area persawahan agar tidak berubah fungsi menjadi bangunan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News