Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual, Polda Jabar Kedepankan Edukasi

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polda Jabar merespons kebijakan larangan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan pihaknya mengedepankan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) serta edukasi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Kami menerapkan dengan memprioritaskan E-TLE untuk tilang manual secara garis besar itu ditiadakan dan pengecualian pada area yang rawan menimbulkan kecelakaan sehingga tindakan tetap ada,” katanya ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/10).
Kata Ibrahim, anggota lantas di lapangan masih tetap berjaga untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol (Turjawali).
“Dalam surat telegram tersebut, kami aplikasi dengan berusaha menghadirkan anggota di lapangan, tujuannya untuk melaksanakan Turjawali,” jelasnya.
Sementara, ihwal jumlah dan titik kamera e-TLE, Ibrahim mengaku belum mengetahui pasti. Namun, ia memastikan anggotanya tetap berada di titik-titik yang tidak terpantau kamera pengawas itu.
Baca Juga:
“Anggota tetap stand by pada lokasi-lokasi trouble spot dan juga blank spot agar bisa memperlancar arus lalu lintas, kemudian atensi lain agar meniadakan pungli, artinya jangan ada pungli di lapangan,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi larangan menggelar tilang secara manual.
Polda Jabar mengedepankan sistem tilang elektronik dan edukasi kepada pelanggar lalin, menyusul instruksi Kapolri soal larangan tilang manual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News