Simak! Polda Jabar Berikan Peringatan Keras untuk Para Pemilik Apotek, Ada Sanksi Pidana

Rabu, 26 Oktober 2022 – 16:55 WIB
Simak! Polda Jabar Berikan Peringatan Keras untuk Para Pemilik Apotek, Ada Sanksi Pidana - JPNN.com Jabar
Obat sirop yang dipajang di etalase di salah satu apotek di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberikan peringatan keras kepada para pemilik apotek di wilayah hukumnya, yang kedapatan  menjual obat sirop mengandung Etilen Glikol dan Diatelin Glikol.

Obat dengan dua senyawa kimia itu, sudah dilarang beredar oleh BPOM karena diduga menjadi penyebab timbulnya penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak.

“Pidana, menjual obat dan barang berbahaya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Rabu (26/10).

Dia menambahkan, polisi di wilayah hukum Polda Jabar bersama instansi terkait sudah dikerahkan untuk mengawasi peredaran obat di masyarakat.

Satu di antaranya Polres Bogor yang sudah mulai menyasar apotek-apotek untuk dilakukan pengecekan.

Ibrahim menjelaskan, dalam sejumlah pengecekan sudah ditemukan apotek yang masih menyimpan obat sirop terlarang.

Namun, obat sirop itu tidak diedarkan sehingga tak dikenakan sanksi pidana oleh polisi.

“Memang masih ada tetapi dalam posisi mereka ini menyimpan jadinya. Tidak mengedarkan, jadi mereka mengamankan tetapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan,” ujarnya.

Polda Jabar mengingatkan kepada pemilik apotek agar tidak menjual obat sirop yang mengandung kandungan Etilen Glikol. Sanksinya bisa dipidana.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News