Simak! Polda Jabar Berikan Peringatan Keras untuk Para Pemilik Apotek, Ada Sanksi Pidana
![Simak! Polda Jabar Berikan Peringatan Keras untuk Para Pemilik Apotek, Ada Sanksi Pidana - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/10/26/obat-sirop-yang-dipajang-di-etalase-di-salah-satu-apotek-di-avlp.jpg)
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik lima jenis obat cair yang mengandung senyawa Etilen Glikol. Penarikan obat ini dikarena melonjaknya jumlah kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.
“Memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan seluruh bets produk,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangannya, Kamis (20/10).
Selain menarik peredaran obat, BPOM juga memerintahkan kepada industri farmasi untuk melaporkan hasil uji mandiri.
“Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti obat formula obat dan/atau bahan baju jika diperlukan,” ucap dia. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar mengingatkan kepada pemilik apotek agar tidak menjual obat sirop yang mengandung kandungan Etilen Glikol. Sanksinya bisa dipidana.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News