Simak! Polda Jabar Berikan Peringatan Keras untuk Para Pemilik Apotek, Ada Sanksi Pidana

Rabu, 26 Oktober 2022 – 16:55 WIB
Simak! Polda Jabar Berikan Peringatan Keras untuk Para Pemilik Apotek, Ada Sanksi Pidana - JPNN.com Jabar
Obat sirop yang dipajang di etalase di salah satu apotek di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik lima jenis obat cair yang mengandung senyawa Etilen Glikol. Penarikan obat ini dikarena melonjaknya jumlah kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.

“Memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan seluruh bets produk,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangannya, Kamis (20/10).

Selain menarik peredaran obat, BPOM juga memerintahkan kepada industri farmasi untuk melaporkan hasil uji mandiri.

“Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti obat formula obat dan/atau bahan baju jika diperlukan,” ucap dia. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar mengingatkan kepada pemilik apotek agar tidak menjual obat sirop yang mengandung kandungan Etilen Glikol. Sanksinya bisa dipidana.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News