Cegah Peredaran Obat Sirop di Masyarakat, Polres Bogor Sidak Sejumlah Apotek
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor melakukan pengecekan obat sirop di sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Kabupaten Bogor.
Hal ini dilakukan demi memastikan peredaran obat sirop tidak dijual kepada masyarakat mengingat banyaknya kasus meninggal dunia gegara gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Untuk menyelamatkan anak-anak kami melakukan pencegahan dengan melakukan imbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirop, sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (21/10).
Polisi juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak mengkonsumsi obat sirop yang dilarang BPOM. Termasuk, apabila sakit dianjurkan untuk segera pergi ke dokter.
"Kami mengedukasi masyarakat agar sementara ini tidak menggunakan obat sirop. Kami melakukan hal ini supaya masyarakat juga tahu dan lebih bijak dalam memberikan perawatan terhadap anak-anaknya yang sakit," ujarnya.
"Kami menyarankan kepada orangtua (jika anak sakit) agar datang kepada ahlinya dari pada mengobati sendiri atau mencari obat sendiri," tambah Iman.
Sejauh ini dalam pengecekan sejumlah apotek atau toko obat lainnya tidak ditemukan adanya obat sirop.
Mereka juga sudah memasang pemberitahuan tidak menjual obat sirop untuk sementara waktu.
Polres Bogor lakukan sosialisasi dan pelarangan penjualan lima jenis obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) berdasarkan ketetapan dari BPOM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News