Cegah Peredaran Obat Sirop di Masyarakat, Polres Bogor Sidak Sejumlah Apotek
"Alhamdulillah dari beberapa toko obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan di Kabupaten Bogor sudah terpampang pengumuman dari masing-masing dari toko dan apotek. Pengumuman dari pemerintah yang menyatakan bahwa obat untuk anak yang berbentuk sirop tidak dijual terlebih dahulu," ungkapnya.
"Jadi, di setiap toko/apotek sudah ada pengumumannya dan mereka sudah menyampaikan kepada kami, (toko/apotek) tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirop untuk anak," sambung Iman.
Sekadar diketahui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pelarangan sementara obat sirop untuk anak merupakan langkah konservatif untuk mencegah meluasnya penyakit gagal ginjal akut.
Soal larangan obat sirop, langkat itu dilakukan sambil menunggu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi temuan mereka soal tiga zat kimia berbahaya pada obat sirop. (mcr19/jpnn)
Polres Bogor lakukan sosialisasi dan pelarangan penjualan lima jenis obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) berdasarkan ketetapan dari BPOM.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News