Apotek Hilang Omzet Hingga 40 Persen Dampak Larangan Obat Sirop

Jumat, 21 Oktober 2022 – 20:25 WIB
Apotek Hilang Omzet Hingga 40 Persen Dampak Larangan Obat Sirop - JPNN.com Jabar
Ilustasi: Obat sirop yang dipajang di rak apotek di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sementara, untuk obat sirop yang sudah dibelinya, besar kemungkinan akan dikembalikan dan diganti dengan obat jenis lain dari suplier.

“Jadi memang sudah ada imbauan agar tidak menjual dulu obat mengandung Etilen dan Diatilen di atas ambang batas. Ini sudah disimpan, hanya sampai sekarang belum ada kejelasan ganti obat yang ditarik itu apa untuk konsumen,” terangnya.

Lebih lanjut, GC pun berharap Kemenkes atau dinas kesehatan di daerah bisa melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat mengenai penggunaan obat sirop.

Itu karena, menurutnya, tidak semua obat sirop mengandung kandungan senyawa yang dilarang oleh Kemenkes itu.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirop untuk sementara imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirop kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirop.

Instruksi itu tertuang dala surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. (mcr27/jpnn)

Apotek di Bandung kehilangan omzet hingga 40 persen dampak dari larangan sementara Kemenkes soal penggunaan obat sirop.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News