Apotek Hilang Omzet Hingga 40 Persen Dampak Larangan Obat Sirop

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar penjualan obat sirop di apotek dan peresepannya dihentikan sementara.
Kebijakan ini seiring dengan berkembangnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.
Salah satu pemilik apotek di Kota Bandung berinsial GC mengatakan, bahwa tokonya mulai merasakan dampak dari larangan menjual obar sirop. Tidak hanya obat sirop, obat jenis lain pun permintaannya menurun.
“Jadi ada yang datang mau beli obat sirop tetapi karena ada imbauan tidak menjual, kami sarankan beli obat lain, Akhirnya mereka malah tidak jadi beli,” katanya, Jumat (21/10).
Sepinya pembeli ini mulai dirasakannya dalam dua hari ke belakang. Bahkan dampaknya adalah penurunan omzet sekitar 30 sampai 40 persen.
Adapun yang dilakukan GC di apoteknya, sudah sesuai dengan imbauan dari Kemenkes. Aturannya adalah obat sirop mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ditengarai menjadi penyebab dari kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.
Maka dari itu, untuk meminimalisirnya, GC telah meminta pegawainya tidak memajang obat sirop di rak apoteknya.
Seluruh stok obat sirop yang dimilikinya, disimpan sampai ada kepastian dari Kemenkes.
Apotek di Bandung kehilangan omzet hingga 40 persen dampak dari larangan sementara Kemenkes soal penggunaan obat sirop.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News