Petani Tembakau Khawatir Pengesahan RPMK Mempengaruhi Hasi Panen

Sabtu, 07 September 2024 – 15:15 WIB
Petani Tembakau Khawatir Pengesahan RPMK Mempengaruhi Hasi Panen - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tembakau. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kementerian Kesehatan akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Rokok Tembakau dan Rokok Elektronik pada September 2024.

Hal ini disayangkan oleh elemen ekosistem pertembakauan yang memandang bahwa Kemenkes terburu-buru menyusun RPMK dan mengabaikan dampak masif dari polemik PP No 28 Tahun 2024.

Selain menambah beban bagi ekosistem pertembakauan, upaya kejar target Kemenkes ini juga dilakukan dengan proses penyusunan yang cacat karena tidak adanya pelibatan pemangku kepentingan terdampak dan konsultasi lintas Kementerian/Lembaga yang menaunginya.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI) I Ketut Budhyman mengungkapkan kekecewaannya karena pemerintah terkesan abai terhadap prinsip partisipasi bermakna dalam Public Hearing Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang diselenggarakan Kemenkes pada Selasa (3/9).

“Seharusnya public hearing itu dilakukan secara fair. Representasi hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan wajib diundang, diberi ruang untuk memaparkan fakta dan realita. Yang terjadi sebaliknya, hanya tiga elemen yang diundang,” kata Budhyman dalam keterangannya, Sabtu (7/9).

 Ia juga menilai bahwa Kemenkes abai terhadap enam juta tenaga kerja yang akan terdampak dari langkah pengetatan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dalam RPMK.

Padahal di tengah situasi pertumbuhan ekonomi yang melambat, kebijakan yang membabi buta justru akan memperparah jurang pengangguran dan akan menambah beban Pemerintahan yang akan datang.

“2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu pekerja SKT, UMKM hingga pekerja kreatif akan jadi korban pengetatan kebijakan di hilir yang buru-buru disiapkan pemerintah dengan alasan mengendalikan konsumsi tembakau. Ada ancaman nyata di depan mata atas jika tidak peka dan hati-hati dalam menyiapkan aturan,” jelasnya.

Ini kekhawatiran petani menjelang pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Pokok Tembakau dan Rokok Elektronik.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News