DPRD Kota Bogor Mengesahkan Dua Perda Baru

Selasa, 18 Oktober 2022 – 21:55 WIB
DPRD Kota Bogor Mengesahkan Dua Perda Baru - JPNN.com Jabar
Pengesahan dua perda baru dalam rapat paripurna, Selasa (18/10). Foto: Dok Humpropub DPRD Kota Bogor.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada masa sidang pertama 2022 dalam rapat paripurna, Selasa (18/10).

Dua Perda yang ditetapkan tersebut adalah Perda tentang Keolahragaan dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan persetujuan atas penetapan dua perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.

“Perda tentang Keolahragaan dan PMP Perumda PPJ diharapkan bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” ucapnya seusai rapat paripurna.

Dia menerangkan Perda Keolahragaan penting untuk menumbuhkan budaya olahraga sekaligus sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi olahraga.

"Sementara, penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah", tegas Atang.

Ketua tim Pansus Raperda tentang Keolahragaan, H. Murtadlo menjelaskan perda ini terdiri dari 16 bab dan 82 pasal, yang mana dibuat untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

“Dalam perda ini jelas keberpihakkan terhadap atlet dan ini merupakan perda pertama di Indonesia yang mengatur dan memastikan kesejahteraan atlet daerah,” tuturnya.

DPRD Kota Bogor menetapkan dua perda baru, yakni Perda tentang Keolahragaan dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News