DPRD Kota Bogor Mengesahkan Dua Perda Baru
Anggota Tim Pansus Raperda tentang Keolahragaan, Endah Purwanti mengungkapkan raperda inisiatif ini sudah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021.
“Memang sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru, dan alhamdulillah ini adalah perda pertama di Indonesia yang perlu dibanggakan,” jelasnya.
Poin penting di dalam Raperda ini yakni terdapat sistem skoring bagi para atlet berprestasi, yang mana nantinya akan menjadi acuan untuk kesejahteraan atlet.
Tak hanya itu, keberpihakkan anggaran juga tentu akan ditingkatkan sesuai amanat perda untuk ogranisasi keolahragaan KONI dan KORMI.
“Sebagai bentuk apresiasi kami membuat sistem skoring, artinya tidak hanya like dan dislike. Jadi, semuanya terpantau dan akan dibahas secara teknis di perwali dan untuk anggaran semoga bisa dimasukkan di APBD 2023,” jelas Endah.
Ketua tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin mengatakan terdapat poin penting di dalam perda yang ditetapkan ini, yaitu DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.
Kedua, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu Pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor.
Ketiga, Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak daerah paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.
DPRD Kota Bogor menetapkan dua perda baru, yakni Perda tentang Keolahragaan dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News