Polda Jabar Godok 106 Pasal SOP Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

Senin, 10 Oktober 2022 – 16:45 WIB
Polda Jabar Godok 106 Pasal SOP Pengamanan Pertandingan Sepak Bola - JPNN.com Jabar
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana (kiri) didampingi perwakilan Bobotoh, Komisaris PT PBB Umuh Muchtar dan Dirut PT PBB Teddy Tjahjono dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama unsur sepak bola di Bandung, Senin (10/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tengah menyusun 106 pasal SOP pengamanan pertandingan sepak bola.

Nantinya, pasal-pasal ini akan dipakai sebagai patokan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Jabar.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menuturkan, butir-butir pasal ini dibuat berdasarkan kesepakatan seluruh pihak, agar terselenggaranya pertandingan sepak bola yang aman dan nyaman.

“Itu rambu-rambu yang kami buat berdasarkan kesepakatan semua pihak, agar menjadi acuan bersama, SOP bersama dalam penyelenggaraan pertandingan di wilayah Jawa Barat,” katanya ditemui seusai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama unsur sepak bola di Bandung, Senin (10/10).

Menurut Suntana, isi dari pasal itu sudah melalui hasil diskusi panjang bersama seluruh unsur sepak bola yang terlibat.

Diharapkan, kehadiran 106 pasal ini bisa memberikan ruang aman bagi suporter yang hadir di stadion untuk menyaksikan pertandingan.

“Itu semuanya hasil kesepakatan, lengkap. Apa yang dituangkan tadi dalam FGD itu ada 106 pasal yang kami rencanakan dalam SOP bersama kami ya,” tutur Perwira Tinggi Polri itu.

Adapun kegiatan FGD beserta penyusunan SOP itu merupakan tindak lanjut dari evaluasi penyelenggaraan sepak bola di Indonesia.

Antisipasi Tragedi Kanjuruhan tidak kembali terjadi, Polda Jabar bersama unsur sepak bola lainnya tengah menyusun 106 pasal pengamanan pertandingan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News