Komentar Ketus Pedagang Kelontong Ihwal Pelabelan BPA
Kendati demikian, dia juga menyediakan air galon sekali pakai di warungnya.
"Kebanyakan pembeli saya lebih pilih galon guna ulang, sebab kalau golon sekali pakai bekasnya jadi sampah yang menumpuk di rumah," jelasnya.
Sekadar diketahui, Komisioner KPPU Chandra Setiawan melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Itu disebabkan 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” kata Chandra.
Dia menegaskan kalau pelabelan ‘berpotensi mengandung BPA’ itu didasarkan pada keresahan terkait kontaminasi zat kimia berbahaya.
“Harus ada penelitian dan juga pembahasan bersama pelaku usaha. Karena ini upaya untuk melindungi semua, bukan sebagian,” ungkapnya.
Dia mengatakan adanya perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU, dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli ‘berpotensi mengandung BPA’ pada galon guna ulang.
Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar), Edy Sutopo mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak setuju dengan wacana BPOM untuk melabeli ‘berpotensi mengandung BPA’ pada kemasan AMDK.
Para pedagang kelontong menilai pelabelan BPA pada galon guna ulang terjadi hanya karena persaingan usaha saja. Begini komentar lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News