Fakta Baru Soal Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi
jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Purwakarta bakal memanggil Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi pada sidang perdana gugatan cerai.
Adapun sidang perdana itu akan digelar pada Rabu (5/10) di PA Agama Purwakarta.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa menuturkan, pihaknya akan memanggil penggugat dan tergugat.
“Yang pasti kewajiban memanggil para pihak penggugat dan tergugat pada sidang yang ditetapkan. Mengenai seperti apa ke depannya belum tahu,” katanya, Rabu (21/9).
Kabar perceraian pasangan pejabat publik ini cukup mengejutkan. Sebabnya, rumah tangga orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta dengan anggota DPR RI itu tampak adem ayem.
Bupati Anne melayangkan gugat perceraiannya ke PA Purwakarta pada Senin (19/9).
Asep mengungkapkan, pendaftaran gugatan cerai dilakukan atas nama Hj Anne Ratna Mustika. Adapun sidang perdana akan digelar pada Rabu (5/10) mendatang.
“Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” ucapnya.
Pengadilan Agama Purwakarta bakal memanggil Bupati Anne Ratna dan suaminya, Dedi Mulyadi dalam sidang perdana gugatan cerai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News