Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi
jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Rumah tangga Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi tengah berada di ujung tanduk.
Orang Nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu resmi melayangkan surat gugata perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Senin (19/9).
Kabar perceraian itu pun dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.
Asep mengatakan, pendaftaran gugatan cerai dilakukan atas nama Hj Anne Ratna Mustika. Adapun sidang perdana akan digelar pada Rabu (5/10) mendatang.
“Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” katanya dikonfirmasi, Rabu (21/9).
Ia mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai dilakukan secara langsung oleh penggugat tanpa diwakili siapapun di PA Purwakarta.
“Ibu Bupati pada Senin (19/9) daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petigas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ucapnya.
Terkait penyebab keretakan rumah tangga antara wanita yang karib disapa Ambu Anne dan Kang Dedi ini pun belum diketahui.
Rumah tangga Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi tengah diujung tanduk. Sebabnya, sang istri melayangkan gugatan cerai ke PA Purwakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News