Pemkab Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Untuk Bencana Pergeseran Tanah di Desa Bojong Koneng
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) meminta rekomendasi Badan Geologi atas bencana pergeseran tanah yang terjadi di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang.
"Kami sedang meminta kajian Badan Geologi. Nantinya apakah wilayah itu tetap bisa ditinggali atau bagaimana, kajian itu yang akan menjadi dasar kami dalam penanganan jangka panjangnya," kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Jumat (16/9).
Sebagai langkah awal, dirinya telah menetapkan status tanggap darurat bencana pergeseran tanah di wilayah tersebut melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD.
Iwan menyebutkan bahwa Kepbup tersebut dapat menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor dalam penanganan dampak yang ditimbulkan bencana pergeseran tanah.
Disebutkannya bahwa bencana yang mengakibatkan kerusakan sejumlah infrastruktur itu perlu ditangani secara maksimal, karena mengancam keselamatan serta merugikan secara materi bagi masyarakat.
"Perlu kami tetapkan Keputusan Bupati Bogor tentang penetapan status tanggap darurat bencana pergeseran tanah di Desa Bojongkoneng. Ini yang akan menjadi payung hukum kami untuk menangani ini," kata Iwan.
Baca Juga:
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Aris Nurjatmiko menyebutkan pergeseran tanah yang terjadi sejak Rabu (14/9) siang itu menyebabkan kerusakan setidaknya 23 bangunan dan bagian jalan sepanjang satu kilometer.
BPBD mencatat ada 24 warga yang mengungsi akibat pergeseran tanah yang terjadi di Desa Bojongkoneng.
Pemkab Bogor meminta rekomendasi Badan Geologi untuk penanganan bencana pergeseran tanah yang terjadi di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News