Tarif Angkot di Kabupaten Bogor Resmi Naik, Berikut Perincian Lengkapnya

Senin, 12 September 2022 – 18:10 WIB
Tarif Angkot di Kabupaten Bogor Resmi Naik, Berikut Perincian Lengkapnya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi angkot. Foto: Yogi Faisal/JPNN

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan kenaikan tarif angkutan umum maksimal yaitu Rp2 ribu pada momentum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Maksimal kenaikannya Rp2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, yang terjauh Rp2.000," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Senin (12/9).

Menurutnya penetapan itu diatur oleh Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.

Agus menyebutkan kebijakan itu dibuat setelah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

"Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kami dengan Organda, kami sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor," ujar Agus.

Dia menerangkan Kepbup yang sudah ditandatangani sejak Senin, 5 September 2022 itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Sedangkan angkutan antarkota ataupun antarprovinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.

"Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan," terangnya.

Melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022, Pemkab Bogor secara resmu umumkan kenaikan tarif angkot.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News