Sebelum CMB, Jero Wacik Terima Remisi Selama 6 Bulan

Kamis, 08 September 2022 – 19:45 WIB
Sebelum CMB, Jero Wacik Terima Remisi Selama 6 Bulan - JPNN.com Jabar
Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) JEro Wacik sudah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung seusai mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) pada Kamis (8/9).

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Bambang Ludiro mengatakan, Jero Wacik mendaptakan remisi atau pemotongan masa tahanan selama 6 bulan sebelum memperoleh CMB.

“Remisinya total 6 bulan ya,” katanya ditemui di kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie.

Kendati demikian, Bambang tak memerinci remisi apa saja yang diperoleh mantan terpidana penyalahgunaan dana operasional Menteri (DOM) itu.

Namun, dipastikan remisi yang diterima itu terdiri dari remisi khusus dan umum.

Dia menjelaskan, meski yang bersangkutan sudah menghirup udara bebas, Jero tetap harus menjalani wajib lapor dan diawasi Pembimbing Kemasyarakat (PK).

Wajib lapor dijalani Jero selama dua bulan dan baru bebas murni pada 21 November 2022.

“Biasanya kalau narapidana itu menjalani masa pidananya ada hak yang bisa diperoleh seperti remisi umum dan remisi khusus,” ujarnya.

Eks Menteri ESDM Jero Wacik hari ini menjalani cuti menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Total remisi yang dia dapatkan sebanyak 6 bulan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News