Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Resmi Bebas Murni

Kamis, 08 September 2022 – 13:40 WIB
Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Resmi Bebas Murni - JPNN.com Jabar
Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sebelumnya, Dada Rosada menjalani program cuti menjelang bebas pada Jumat (26/8).

Mantan Wali Kota Bandung periode 2003 - 2013 itu mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan selama 8 bulan 105 hari.

Dada ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.

Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak atasannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat (16/8/2013).

Pada 2014, Dada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600.000.000.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada hari ini bebas murni seusai mendapatkan surat resmi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News