Polres Majalengka Tangkap 10 Geng Motor Meresahkan
Kamis, 01 September 2022 – 21:40 WIB

Polres Majalengka menangkap 10 orang pelaku penganiayaan yang merupakan anggota geng motor di wilayah hukumnya. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," kata Edwin.
Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (ant/jpnn)
Lihat, begini tampang 10 anggota geng motor di Majalengka yang menyetrum dan menganiaya tiga anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News