Polres Majalengka Tangkap 10 Geng Motor Meresahkan

Kamis, 01 September 2022 – 21:40 WIB
Polres Majalengka Tangkap 10 Geng Motor Meresahkan - JPNN.com Jabar
Polres Majalengka menangkap 10 orang pelaku penganiayaan yang merupakan anggota geng motor di wilayah hukumnya. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," kata Edwin.

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (ant/jpnn)

Lihat, begini tampang 10 anggota geng motor di Majalengka yang menyetrum dan menganiaya tiga anak di bawah umur.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News