Polres Majalengka Tangkap 10 Geng Motor Meresahkan

Kamis, 01 September 2022 – 21:40 WIB
Polres Majalengka Tangkap 10 Geng Motor Meresahkan - JPNN.com Jabar
Polres Majalengka menangkap 10 orang pelaku penganiayaan yang merupakan anggota geng motor di wilayah hukumnya. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, MAJALENGKA - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap 10 orang anggota geng motor meresahkan di wilayah hukumnya.

Diketahui, para anggota geng motor tersebut telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap tiga orang anak di bawah umur dengan cara disetrum, dipukul, dan barang bawaan korban dirampas.

"Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ungkap kasus di Mapolres Majalengka, Jumat (1/9).

Edwin mengatakan, 10 orang anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur.

Modus operandi yang dilakukan, kata Edwin, berawal saat tiga orang korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu, (28/8) dini hari.

"Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas," ungkap Edwin.

Selanjutnya, kata Edwin, korban kembali dipukuli oleh para tersangka dan kemudian dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Lihat, begini tampang 10 anggota geng motor di Majalengka yang menyetrum dan menganiaya tiga anak di bawah umur.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News