KPID Jabar Larang TV dan Radio Siarkan Soal Orang Pindah Agama

Kamis, 25 Agustus 2022 – 20:30 WIB
KPID Jabar Larang TV dan Radio Siarkan Soal Orang Pindah Agama - JPNN.com Jabar
KPID Jabar mengeluarkan SE Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur soal program siaran keagamaan bagi televisi dan radio. Ilustrasi TV: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Program Siaran Keagamaan di lembaga penyiaran.

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menuturkan surat edaran ini untuk menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat tentang bagaimana seharusnya siaran keagamaan dilakukan. 

Adapun SE Nomor 1 Tahun 2022 dikeluarkan mengatur beberapa hal ihwal siaran yang mengandung keagamaan.

Salah satunya program siaran dilarang menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.

“Surat edaran ini merupakan pedoman bagi lembaga penyiaran,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (25/8).

Kata Adiyana, meski dalam SE tidak memuat sanksi, namun tindakan tersebut tetap bisa diterapkan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Karena surat edaran ini hanya mempertegas kembali P3SPS yang sudah ada,” imbuhnya.

Dalam surat edaran yang berisi 14 poin ini ditegaskan bahwa program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar, atau dalam agama tertentu serta wajib menghargai etika hubungan antarumat beragama.

KPID Jabar mengeluarkan SE Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur soal program siaran keagamaan bagi televisi dan radio.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News