KPID Jabar Larang TV dan Radio Siarkan Soal Orang Pindah Agama
Diatur juga bahwa program siaran yang menyajikan muatan berisi perbedaan pandangan atau paham dalam agama tertentu wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak dengan narasumber yang kompeten, dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Lembaga penyiaran dalam mencari narasumber yang berkompeten dapat memperhatikan rekomendasi organisasi keagamaan yang sudah terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Surat edaran ini juga mengatur tentang siaran azan yang harus sesuai dengan waktu setempat, dilarang disisipi iklan, serta aturan tentang larangan penyebaran paham yang menolak keberadaan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Satu lagi yang ditegaskan adalah perihal pemberitaan kejahatan yang dilarang melakukan labelisasi kepada pelaku berdasarkan agama, ras, golongan, dan lembaga yang terlibat.
“SE ini didorong oleh temuan KPID Jabar mengenai adanya pergeseran orientasi siaran yang perlu diluruskan,” tutur dia. (mcr27/jpnn)
KPID Jabar mengeluarkan SE Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur soal program siaran keagamaan bagi televisi dan radio.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News