Sinergi Bank Bjb Melalui Pengembangan KUB, Siap Setor Rp 250 Miliar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dalam rangka memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum.
POJK ini menjadi trigger positif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bersinergi, utamanya mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, trasnformasi digital, maupun kerja sama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.
Lebih lanjut, POJK tersebut juga mendorong penguatan permodalan BPD sehingga BPD dapat meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah
Adapun salah satu skema pengutan permodalan yang mengemuka adalah Kelompok Usaha Bank (KUB).
Direktur Utama Bank Bjb Yuddy Renaldi menuturkan, sejak 2021, perusahaannya sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah BPD untuk melakukan sinergi bisnis dalam kerangka KUB.
Pertemuan pun bahkan sudah dilakukan dengan beberapa gubernur selaku pemegang saham pengendali dari BPD bersangkutan, yang ditanggapi positif sebagai sebuah kesamaan visi untuk memajukan ekonomi bangsa.
Terkini, Bank Bjb telah bersepakat ber-KUB dengan Bank Bengkulu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bengkulu tanggal 27 Juli 2022 yang sudah menyetujui rencana Bank Bengkulu untuk dapat menjadi anggota KUB Bank Bjb
Bank Bjb siap ber-KUB dengan Bank Bengkulu melalui penandatanganan PKS penyertaan modal. Setoran modal bertahap paling maksimal Rp 250 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News